sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki paket narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial KAS (26) warga Kelurahan Tanjung yang berdomisili di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap pada, Rabu (19/06/2024) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan wanita tersebut diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku KAS diamankan di kediamannya usai dilaporkan warga yang mencurigai bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dirumah pelaku,” jelasnya, Jum’at (21/06/2024).
Disaksikan aparat desa setempat, ketika petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah dompet yang berisi tujuh paket sabu beserta barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku KAR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bersih 2,62 gram.
Lalu, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna cream, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu buah gawai berwarna biru, satu pack plastik klip dan tiga buah potongan sedotan plastik warna hitam. (sah)