sekata.id, TANJUNG – Satpol PP Kabupaten Tabalong memasang spanduk imbauan larangan berjualan di kawasan lapangan tenis di Jalan Penghulu Rasyid, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Jum’at (21/06/2024).
Pemasangan spanduk larangan ini agar para pedagang kaki lima (PKL) bisa berjualan ditempat yang sudah disediakan tepatnya di seberang jalan terdapat kawasan UMKM.
Pasalnya lokasi para PKL berjualan di sekitaran lapangan olahraga tersebut disinyalir menjadi kawasan rawan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong, Tazeriyanoor menjelaskan, imbauan larangan tersebut dipasang ke beberapa tempat termasuk di kawasan olahraga di Jalan Penghulu Rasyid.
“Di kawasan itu menjadi area larangan, karena memang bukan tempat untuk PKL. Selain itu disana rawan kecelakaan dan rawan macet saat jam antar jemput sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, pemasangan imbauan ini berdasarkan laporan warga dan kelurahan setempat sehingga pihaknya secara cepat melakukan tindakan penertiban.
Penertiban ini juga untuk memberikan solusi bagi PKL yang masih berdagang di trotoar, khususnya di kawasan olahraga untuk pindah ke area yang sudah disediakan yakni di Pasar Barunak Tanjung yang menjadi pusat perdagangan UMKM.
“Kami harap PKL tertib dan taat akan aturan yang berlaku,” ujar Tazeriyannor.
Diketahui selain di kawasan olahraga tersebut, imbauan serupa juga di pasang pada beberapa tempat di kawasan perkotaan di antaranya di sekitar Tanjung Bersinar Park dan kawasan Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. (sah)