sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis (23/10/2025) siang.
Ketiga pelaku ini, satu pasangan suami istri (Pasutri) yakni HE (34) dan YI (39) serta IW (31) yang merupakan warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat bahwa sering ada 2 orang tak dikenal berada di lingkungan mereka dan diduga mengedarkan sabu-sabu,” katanya, Sabtu (25/10/2025).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di jalan raya di Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong dan melihat dua pria berboncengan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.
Saat diberhentikan, kedua pelaku IW dan HE langsung melarikan diri dan terlihat yang dibonceng HE membuang sesuatu, setelah diperiksa ternyata sebungkus plastik klip yang berisi sabu.
“Setelah mengantongi identitas diduga pelaku, petugas kemudian melanjutkan pengejaran dan mendatangi kediaman pelaku HE,” jelas Joko.
Lebih lanjut, kedua pelaku yang saat itu sudah berada di sebuah kontrakan pelaku HE tak bisa melarikan diri lagi saat diringkus petugas dan mengakui perbuatannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata istri dari pelaku HE yaitu pelaku YI, turut serta dalam peredaran narkoba tersebut,” lanjutnya.
Ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk sabu dengan berat bersih 2,36 gram.
Lalu, satu kotak bekas rokok, satu handphone berwarna hitam, dua handphone warna biru muda, satu pipet kaca, satu timbangan digital, satu bong dari botol plastik yang terpasang sedotan, satu sekop dari sendok kecil plastik, 1 pack plastik klip, satu dompet kecil warna krim dan 1 motor matic warna merah. (sah)






