Dua Residivis Narkoba Warga Sulingan Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong

Dua residivis kasus narkoba warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, harus berurusan dengan aparat kepolisian (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Dua pria warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (15/10/2025) sore.

Kedua pria ini merupakan residivis narkoba yang masing-masing berinisial FH (35) yang sebelumnya terjerat kasus obat-obatan terlarang dan AA (41) kasus sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku FH ditangkap di tepi jalan raya, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung.

“Pelaku diamankan usai mendapat laporan dari warga yang mencurigai bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik FH.

“Pelaku juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kelurahan Sulingan,” ungkap Joko.

Berdasarkan petunjuk pelaku FH, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sulingan dan berhasil mengamankan pelaku AA.

Pelaku AA pun tak bisa mengelak saat petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu di kediamannya.

Kini, kedua pelaku diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita dari tangan FH berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,08 gram, satu tas selempang warna hitam, satu handphone warna hitam, dan satu lembar tisu.

Sedangkan dari pelaku AA yang disita berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 4,87 gram, satu bungkus plastik penyedap masakan, satu bungkus plastik warna hitam, satu kotak warna hitam bekas makanan cokelat, satu timbangan digital kecil warna hitam, satu handphone warna hitam, dan satu pack plastik klip.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu menginformasikan perihal tindak pidana peredaran gelap narkotika ini dan kami sampaikan juga kepada seluruh warga Tabalong, jika memiliki informasi atau melihat atau mengalami tindak pidana, bisa menghubungi layanan Polri 110. Layanan telepon ini bebas pulsa dari operator manapun, petugas kami siap melayani selama 1 x 24 jam,” imbau Joko. (sah)

Pos terkait