sekata.id, TANJUNG – Kecelakaan lalulintas terjadi jalur trans Kalsel-Kaltim tepatnya di Jalan A Yani Km 228, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jumat (23/9/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, kecelakaan melibatkan Dump Truck yang dikemudikan TAF (41), warga Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut yang bergerak dari arah Tanjung menuju Kaltim.
Kemudian dari arah berlawanan datang dengan kecepatan tinggi mobil double cabin mitsubishi Triton yang dikemudikan AM (32), warga Bakarangan, Kabupaten Tapin berniat ingin mendahului pengendara sepeda motor di depannya.
Saat menyelip pengemudi double cabin melihat ada mobil lain di depannya sehingga membuatnya membanting setir ke kiri hingga turun dari badan jalan lalu membanting setir lagi ke kanan.
“Sehingga pengemudi truck tidak bisa menghindar lagi dan terjadilah tabrakan depan-depan,” jelas Yudha.
Selanjutnya Satlantas Polres Tabalong yang mendapat adanya laporan kejadian tersebut langsung menanganinya dan melakukan olah TKP serta membawa korban luka ke RSUD Badaruddin Kasim.
Sementara kedua mobil kecelakaan mengalami kerusakan cukup parah dan terdapat kerusakan pada sebuah rumah akibat kecelakaan tersebut.
“Tidak ada korban jiwa akibat kejadian kecelakaan tersebut dan kerugian material ditaksir 75 juta Rupiah,” ungkap Yudha,
Adapun saat ini barang bukti berupa 1 unit dump truk warna kuning dan 1 unit mobil double cabin warna silver metalik sudah dievakuasi ke Polres Tabalong. (anb)