Gelapkan Uang Perusahaan 500 Juta Lebih, Karyawati di Tabalong Dilaporkan Atasannya ke Polisi

Pelaku MW (27) saat ini telah diamankan di Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut. (foto : humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – MW (27), seorang karyawati bagian keuangan yang bekerja di perusahaan PT JPT ADIT JAYA MANDIRI (AJM) ditangkap petugas Polsek Murung Pudak karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

Wanita warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong ini diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp506.667.000 yang dilakukannya melalui traksaksi sebanyak 31 kali di beberapa bank yang berbeda – beda.

Bacaan Lainnya

MW ditangkap di kediamannya pada, Senin (11/07/2022), usai atasannya melaporkan perbuatannya ke petugas kepolisian setempat.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan ini terjadi pada, Senin (07/03/2022), saat pihak PT JPT AJM melakukan audit pengeluaran keuangan perusahaan.

Saat audit itu ditemukan adanya transaksi pengeluaran keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplayer atau customer di perusahaan PT JPT AJM dari rekening perusahaan yang dilakukan oleh karyawan bagian keuangan atas nama MW.

“Berdasarkan hasil audit, transaksi tersebut diketahui dimulai pada 28 maret 2020 hingga 30 Januari 2021 dengan total transaksi sebanyak 31 kali transaksi senilai 506 juta 667 ribu Rupiah,” ungkapnya dikonfirmasi, Kamis (11/08/2022)

Sejumlah barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian. (foto : humas polres tabalong)

Menurut Aipda Irawan, pelapor selaku atasan atau pimpinan PT JPT AJM sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut.

“Namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, pelaku tidak dapat menepatinya sehingga dilakukan upaya ke jalur hukum,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut di Polsek Murung pudak.

Bersama pelaku polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar Surat, dengan nomor: 08 / PT-JPTAJM / II / 2022, tanggal 27 februari 2022, tentang surat perintah tugas untuk melaksnakan Audit internal / pemeriksaan keuangan perusahaan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI priode tahun 2020 sampai tahun 2021.

Kemudian 4 lembar Berita Acara Hasil Audit transaksi keuangan PT JPT AJM, tertanggal 7 maret 2022, 319 lembar Rekening koran dari rekening bank BNI atas nama PT JPT ADIT JAYA MANDIRI, 452 lembar kartu kas bank BNI PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI, 5 lembar surat Perjanjian kerja waktu tertentu, dengan surat nomor: 290 / JPT-HR / PKWT / XI / 2019, tanggal 26 desember 2019, tentang pengangkatan nama MISNA WATI sebagai pekerja/ karyawan di PT JPT ADIT JAYA MANDIRI.

Ada juga barang bukti berupa, 2 lembar slip gaji, tentang pembayaran gaji terhadap karyawan PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI atas nama MW, 1 buah buku tabungan bank BRI Simpedes, 1 buah kartu ATM BRI, 3 lembar Rekening koran dari buku tabungan bank BRI Simpedes, 1 buah buku tabungan Bank BNI, 2 lembar kartu ATM bank BNI, 131 lembar Rekening koran dari buku tabungan Bank BNI, 1 buah buku tabungan Bank BNI , 64 lembar Rekening koran dari buku tabungan Bank BNI. (anb)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Pos terkait