sekata.id, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong menggelar Rapat Koordinasi pencalonan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Tabalong Pemilu 2024 di Gedung Informasi Pembangunan, Jum’at (28/04/2023).
Dalam Rakor yang diikuti sejumlah instansi terkait tersebut, salah satunya membahas mekanisme alur pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Tabalong pada Pemilu 2024.
“Hal ini agar proses penyampaian terhadap mekanisme pelaksanan, proses alur pencalonan ini bisa benar-benar diterima dengan satu persepsi yang sama,” ungkap Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah mengadakan Rakor bersama 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Sehingga dengan harapan tidak adanya miskomunikasi maupun pemahaman yang berbeda antara KPU sebagai penerima dan partai politik sebagai peserta yang mengajukan bakal calonnya.
“Kami juga membekali operator partai politik, 18 partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dengan membimtek terkait penggunaan aplikasi Silon,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut mengingat proses pelaksanaan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD menggunakan aplikasi Silon, sedangkan penyampaian berkas fisik diserahkan ke kantor KPU setempat.
“Pada hari ini kita mengundang para pihak-pihak terkait terutama yang sangat berpotensi terjadinya terkait dengan ke absahan dokumen syarat pendukung,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, untuk kalkulasi alokasi kursi di Tabalong yang terbagi dalam 4 dapil dengan 30 kursi yang bakal diperebutkan oleh 18 Parpol yang ada.
“Ini berarti kalau mereka menggunakan hak pencalegannya itu 100 persen, maka dipastikan ada 540 calon anggota legislatif yang akan mendaftar menjadi peserta pemilu di tingkat kabupaten Tabalong,” tambahnya.
Terakhir, dirinya berharap seluruh peserta dalam Rakor bisa aktif memberikan masukan, informasi-informasi penting terhadap dokumen administrasi persyaratan yang bakal dipaparkan. (sah)