sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong menyampaikan hasil otopsi terhadap korban dalam kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di halaman sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tabalong dengan menghadirkan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, dr Mia berlangsung di Rupatama Polres Tabalong, Senin (09/02/2026).
Otopsi terhadap jenazah korban yang dimakamkan di pemakaman umum di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dilakukan eksumasi (pembongkaran) pukul 10.00 Wita, Kamis (29/01/2026) lalu.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan otopsi terhadap jenazah korban berinisial RS (23) yang merupakan warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
dr Mia menjelaskan, kesimpulan hasil otopsi, ditemukan luka tusuk pada dada sebelah kiri yang menembus rongga dan memangkas selaput jantung, menembus rongga jantung, menembus bilik jantung, menembus paru-paru yang disebabkan oleh trauma tajam yang menyebabkan perdarahan hebat dan aliran darah ke otak terhambat, oksigen ke otak tidak dapat dialirkan yang menyebabkan kematian segera pada korban.
Selain itu, juga ditemukan dua buah luka tusuk pada sisi luar sebelah kiri menembus rongga dada, menembus ke perut memotong usus dan limpa yang disebabkan oleh trauma tajam yang menyebabkan perdarahan dalam rongga perut memperberat keadaan nomor dua.
Selanjutnya, ditemukan luka tusuk pada lengan tangan kiri yang memangkas kulit, otot, tendon pembuluh darah balik, pembuluh darah nadi, tulang hasta, dan pengumpil dengan hampir putus pergelangan tangan, menjadi dua bagian utuh, tampak pada ibu jari tangan kiri tepat dipangkal jari yang memutus saraf dan sendi, juga mengenai pembuluh darah balik, berkontribusi menyebabkan kematian pada korban dan bisa menjadi penyebab kematian lain pada korban.
“Jadi, tidak ditemukan luka akibat senjata api dan tidak ditemukan proyektil atau peluru pada tubuh korban dan korban meninggal dunia akibat trauma tajam,” jelas dr Mia.
Sementara itu, PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik,” tambahnya. (sah)






