sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong mengungkapkan hasil pemeriksaan uji forensik dan balistik terhadap diduga senjata berbentuk pistol dalam kasus penganiayaan berujung maut di halaman sekolah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pengungkapan hasil uji forensik dan balistik disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin PS Kasi Humas Polres Tabalong, Heri Siswoyo didampingi Kasatreskrim, AKP Danang Eko di Rupatama Polres Tabalong, Senin (09/02/2026).
Dalam konferensi ini, Polres Tabalong juga menghadirkan Ahli dari Labfor Polda Kalsel dan Rumkit Bhayangkara Banjarmasin, yakni Kompol H Opa Atim Wibawa, Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel didampingi 3 orang anggotanya dan Iptu Selamat Widodo, Pamin 1 Subbidyanmeddokpol, Penda I Fahmi Arif, AMK, Kaur Yandokpol Subbidyanmeddokpol serta Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr Mia.
Selain pemeriksaan hasil uji forensik dan balistik, juga disampaikan hasil otopsi jenazah yang menjadi korban dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau tanpa hak menguasai.
Lalu, membawa mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat (1) Atau Pasal 262 Ayat (4) Atau Pasal 466 Ayat (3) Atau Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional.
Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel, Kompol H Opa Atim Wibawa menjelaskan, hasil pemeriksaan bahwa benda berbentuk pistol yang diamankan polisi adalah jenis Air Gun, kaliber 6 milimeter, tulisan pada bagian badan senjata bukti di sisi kanan Glock 19 Austria 9×19, sisi kiri Glock GEM 319, merk/ Tmtype/ model pistol, pabrik/ buatan Taiwan.
Spesifik lainnya benda tersebut merupakan, Air Gun dengan nomor Seri GEM 319, dimensi senjata panjang 17,4 centimeter, berat 703,6 gram, panjang laras 11,95 centimeter, tebal laras 3,31 milimeter, diameter laras 7,82 milimeter, tempat peluru magasin rifling atau twist/ alur tidak ada.
“Hasil pemeriksaan peluru ialah kaliber 5,75 milimeter, jenis peluru gotri, bentuk bulat, berat 0,8894 gram, bahan logam, warna silver dan hasil pemeriksaan tabung dengan panjang tabung 82,50 milimeter, berat tabung 33,4165 gram, diameter tabung 18,78 milimeter, bahan/ warna kuningan dan merk/type/ model GAMO,” jelas Kompol Opa.
Berdasarkan hasil ini, pihaknya menyimpulkan bahwa satu pucuk senjata bukti ini merupakan senjata air gun model pistol kaliber 6 milimeter, komponen lengkap dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat mengeluarkan tekanan gas,
“Tiga amunisi peluru bukti adalah peluru gotri kaliber 5.75 mm berbahan logam dan dapat masuk atau cocok untuk senjata bukti dan satu buah tabung gas merk gamo adalah sebagai sumber energi utama atau propelan untuk melontarkan proyektil gotri atau bb keluar dari laras cocok untuk senjata bukti,” ungkap Kompol Opa.
Di kesempatan yang sama, PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo menegaskan dalam kasus ini, pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik,” tegas Heri. (sah)






