sekata.id, TANJUNG – Musibah kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga di Tangki Hijau, RT 7, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong kini ditangani aparat kepolisian, Kamis (23/03/2023).
Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bersama Polsek Murung Pudak dipimpin Iptu Suwito mengamankan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menyebutkan bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wita itu, diduga sumber api berasal akibat korsleting listrik dari salah satu rumah warga yang terdampak.
“Menurut keterangan para saksi, sumber api berasal dari rumah milik Hariyani yang disewa oleh Mira Wati yang terbakar pada bagian dinding di ruang tamu,” ungkapnya.
Dari korsleting aliran listrik yang terjadi di rumah sewaan Mira Wati, menyebabkan api dengan cepat menjalar karena bangunan rumah terbuat dari kayu dan semi permanen lalu menjalar ke bangunan rumah warga lainnya.
Menurut Sutargo, peristiwa kebakaran dialami korban Hariani (40) yang rumahnya disewa oleh Mirawati (32), Ibu Maslian (70), Uniansyah (55) yang masing-masing bangunan terbakar 100 persen.
“Sedangkan korban Lugito (68) terbakar bagian belakang rumah, Rusli (40) terbakar bagian atas dapur, Mahmud (56) terbakar bagian samping,” katanya.
Sutargo menambahkan, api berhasil dipadamkan pada pukul 04.00 Wita oleh warga setempat dibantu petugas BPBD Tabalong, UPBS gabungan wilayah tengah, pemadam kebakaran PT Pertamina, UPBS Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Balangan.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut dan kerugian material mencapai 1 milyar rupiah,” tambahnya. (sah)