sekata.id, TANJUNG – KPU Kabupaten Tabalong menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 sebanyak 186.424 orang dalam rapat pleno di Gedung Informasi Pembangunan, Tanjung, Senin (20/06/2023) malam.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT dilaksanakan dengan dihadiri seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu, Bawaslu serta instansi terkait.
“Ditetapkan tadi berjumlah 186.424, jadi disitu tadi DPT yang telah kita tetapkan sebagai acuan untuk logistik surat suara di pemilu 2024,” ungkap Anggota Bawaslu Tabalong, Muhammad Sunaryo.
Ia mengatakan, sebelum penetapan sudah final, pihaknya menerima tanggapan serta masukan baik itu Bawaslu maupun dari masyarakat
“Seperti tanggapan Bawaslu bahwa pemilih yang meninggal kita eksekusi dengan melihat bukti otentik dan juga mereka sampaikan bahwa pemilih itu ada yang belum terdaftar di KTP sesuai domisilinya karena ada perpindahan,” katanya.
Tidak hanya itu, terkait daftar pemilih datang maupun keluar, diminta untuk pemilih keluar dimasukan kedalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sedangkan yang datang dijadikan pemilih baru.
“Inilah yang mereka (bawaslu) sampaikan malam ini juga, dalam dua minggu belakang, PPK sudah mengeksekusi baik pemilih TMS, pindah-keluar ataupun datang-masuk. Itu sudah kita verifikasi dan kita tindaklanjuti,” lanjutnya Sunaryo.
Ditambahkannya, jumlah DPT yang telah ditetapkan tidak berubah namun jika terdapat perbuhan seperti pindah keluar hingga pemilih baru yang baru memiliki KTP, maka pihaknya usahan untuk dapat menggunakan hak suaranya.
“Tetapi kalau misalkan ada yang pindah-masuk, pindah-keluar, meninggal, adanya pemilih yang baru memiliki KTP namun ada beberapa cara nantinya agar mereka bisa terpenuhi untuk bisa memilih di hari H,” tambahnya.
Diketahui, 186.424 DPT yang telah ditetapkan yang masing-masing ada pada 12 kecamatan di Tabalong tersebar di 131 kelurahan maupun desa dengan total 906 TPS.
Sedangkan berdasarkan gander yakni untuk laki-laki sebanyak 93.304 dan perempuan sebanyak 93.120. (sah)