sekata.id, TANJUNG – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tabalong menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu 2024 dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Pusat Informasi Pembangunan, Tanjung, Selasa (20/06/2023) malam.
Dalam rapat pleno itu, KPU Tabalong menetapkan jumlah total DPT Pemilu 2024 sebanyak 186.424 pemilih. Dengan rincian 93.304 pemilih laki-laki dan 93.120 pemilih perempuan.
Sedangkan untuk jumlah TPS di 12 Kecamatan yang tersebar di 131 desa/kelurahan se-Tabalong yakni sebanyak 906.
Adapun sebaran DPT dan TPS ditiap kecamatan di Kabupaten Tabalong yaitu sebagai berikut:
- Banua Lawas, 87 TPS, 15.546 pemilih
- Kelua, 79 TPS, 18.497 pemilih
- Tanta, 75 TPS, 16.018 pemilih
- Tanjung, 131 TPS, 26.885 pemilih
- Haruai, 93 TPS, 17.668 pemilih
- Murung Pudak, 182 TPS, 39.222 pemilih
- Muara Uya, 85 TPS, 17.594 pemilih
- Muara Harus, 25 TPS, 5.155 pemilih
- Pugaan, 26 TPS, 5.691 pemilih
- Upau, 31 TPS, 5.753 pemilih
- Jaro, 55 TPS, 11.513 pemilih
- Bintang Ara, 37 TPS, 6.882 pemilih
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, penetapan DPT ini bukan akhir dari sebuah proses pendataan pemilih Pemilu 2024.
“Tapi ini untuk membatasi jumlah pemilih karena kalau kita buka terus prosesnya itu akan dinamis atau berkembang,” ujarnya.
Ia menuturkan, waktu penetapan DPT di tingkat kabupaten sudah sesuai dengan kebijakan KPU yaitu pada 20 dan 21 Juni 2023.
“Penetapan DPT nanti sebagai standar penyiapan logistik pemilunya baik itu surat suara dan logistik penunjang lainnya,” beber Ardi. (anb)