sekata.id, TANJUNG – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Tabalong hingga kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya pada, Senin (19/06/2023) sore, polisi mengamankan seorang perempuan berinisal RM (62), warga Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Selasa (20/06/2023) mengungkapkan, jika tersangka diduga terlibat percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga membuat para korbannya terkatung-katung selama dua bulan di Jakarta.
Namun kabar terbaru, kuasa hukum tersangka, Muhammad Yusuf Nasution menuding jika keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian kepada awak media tidak sesuai fakta yang ia dapat.
Yusuf mengaku keberatan atas pasal yang disangkakan terhadap kliennya bahwa dalam keterangan press rilis yang disampaikan oleh Polres Tabalong terkait tindak pidana TPPO sebagaimana pasal 10 jo pasal 2 ayat 1 UUD RI tahun 2007 atau Perlindungan Pekerja Migran Pasal 83 JO, Pasal 68 UU RI 18 Tahun 2017.
“Kami sangat keberatan dengan pasal yang dituduhkan pada klien kami karena unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi dan kami juga sudah mencari keterangan dari pada saksi yang katanya adalah korban dari tindakan yang dituduhkan dari Polres Tabalong tidak benar dan BAP yang telah kami sampaikan oleh tim penyidik tidak sesuai dengan yang konfrensi pers,” ungkapnya, Rabu (21/06/2023), kepada awak media di Tanjung.
Yusuf menyebut, beberapa hal yang disampaikan pihak Polres Tabalong yang tidak sesuai fakta di antaranya bahwa para korban disebutkan hidupnya terkatung-katung selama kurang lebih dua bulan.
“Padahal faktanya mereka hidup nyaman dan dibiayai untuk makan selama waktu di Jakarta,” jelasnya.
Yusuf juga membantah apa yang disampaikan polisi dalam konferensi pers jika para korban membiayai hidupnya selama di Jakarta dengan kiriman uang dari orang tuanya masing-masing.
Begitupun dengan adanya permintaan atau perjanjian pemotongan gaji sebesar Rp3 juta selama 7 bulan untuk tersangka.
“Faktanya tidak ada permintaan seperti itu dan korban pun mengakui tidak ada perjanjian seperti itu,” terangnya.
Tak hanya itu, Yusuf juga membantah jika kliennya sempat disebut oleh pihak kepolisian sebagai orang yang membawa para korban untuk membuat paspor ke kantor Imigrasi Banjarmasin.
“Disebutkan bahwa tersangka yang membawa ke kantor Imigrasi, padahal faktanya yang membawa membuat paspor ada orang lain Insial UD sesuai dengan keterangan saksi,” bebernya.
Tentang isi paspor pun menurut Yusuf masih kosong belum ada cap atau stemple dari Imigrasi sebagai bukti bahwa korban telah melakukan perjalanan ke luar negeri.
Lebih jauh Yusuf kembali menegaskan, apa yang disampaikan oleh Polres Tabalong jauh dari pembuktian dengan fakta yang ada.
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh instansi kepolisian resor tabalong kalimantan selatan,” pungkasnya. (arf)