sekata.id,TANJUNG – Aksi pemerasan yang dilakukan seorang pria warga berinisial RL alias IWI (36), warga desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong harus berakhir di balik jeruji besi.
Korbannya adalah ZA (38) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha, Jumat (20/05/2022) mengatakan, dalam melakukan aksi pemerasannya, pelaku RL berdalih sebagi ganti rugi atas barang miliknya yang dihilangkan oleh korban.
“Pelaku RL telah berulang kali datang menemui ZA dan sudah mengambil sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya, 2 buah handphone dan sebuah sepeda gunung,” ungkap Aipda Irawan.
Pelaku memeras korban pada, Senin (16/05/2022) sore. Saat itu pelaku sengaja datang kerumah korban dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor matic milik korban yang dianggap sebagai pengganti hutang piutang.
Hal itu dikarenakan pada 2021 korban pernah menghilangkan barang berupa kardus yang dititipkan kepadanya saat pelaku menjalani hukuman karena kasus pencurian.
Kardus tersebut menurut pengakuan pelaku berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja dan peralatan mobil.
Pelaku lalu mengancam korban akan melaporkannya ke pihak berwajib jika tidak mengganti barang miliknya yang hilang.
“Kalau kamu tidak bisa mengganti surat-surat milik saya atau menggantinya dengan uang senilai 70 juta Rupiah, kamu akan saya laporkan perihal penggelapan,” ujar Aipda Irawan memperagakan ucapan pelaku kepada korban.
Korbam yang merasa di ancam dan diperas berulangkali kemudian melapor aksi pelaku kepada Polisi, Reskrim Polsek Tanjung.
Atas laporan tersebut petugas Polsek Tanjung bersama Satreskrim Polres Tabalong langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong pada Selasa (17/05/2022) dini hari.
Saat ditangkap Pelaku RL alias IWI mengakui perbuatannya (pemerasan) untuk mengambil kesempatan atas kehilangan barang-barang miliknya dan perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong serta turut disita satu buah sepeda motor warna abu-abu beserta STNK dan BPKB nya,” jelas Aipda Irawan. (anb)