sekata.id, TANJUNG – Dua pria dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah pos pemadam kebakaran, Rabu (18/10/2023) sore.
Kedua pelaku berinisial NF (61) warga Pudak Setegal, Kecamatan Kelua dan WH (45) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kedua pelaku diringkus berawal dari informasi tentang sering terjadinya transaksi sabu-sabu di Terminal Pasar Kelua.
“Atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan di sebuah pos pemadam kebakaran,” ungkap Sutargo dikonfirmasi, Jum’at (20/10/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan satu bungku plastik klip berisi sabu didalam kantong celana NF disimpan dalam kotak rokok.
“Polisi juga temukan kembali satu bungkus plastik klip dilantik samping ban mobil pemadam kebakaran,” ujar Sutargo.
Ditambahkannya, kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan turut menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan 0,01 gram, satu buah kotak rokok, satu buhan handphone serta satu unit skuter matic. (sah)