sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial MH (43) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, menjadi korban penganiayaan pada Minggu (16/11/2025) malam.
Pelaku sendiri merupakan adik kandung korban ini berinisial IR (33) yang tinggal serumah bersama kedua orang tuanya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, sebelum kejadian bahwa korban diduga depresi akibat ditinggal pergi oleh istrinya hingga membuatnya emosi tidak terkontrol.
“Korban juga sering membuat keributan, baik dengan keluarga maupun kepada orang tuanya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, sesaat sebelum terjadi aksi penganiayaan dengan pemberatan, korban tiba-tiba mengamuk ke kamar pelaku sambil membawa linggis.
Pelaku yang sebelumnya telah menyiapkan senjata tajam jenis parang, kemudian melawan dan menebas korban berulang kali ke arah korban hingga terjatuh.
Korban yang masih sadarkan diri kemudian dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di wajah, luka robek di pelipis kanan, luka terbuka di bahu kanan, luka robek di lengan bawah kiri, luka robek di jari telunjuk, luka robek di pergelangan tangan kiri dan luka robek di jari telunjuk kanan.
Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bilah parang, satu linggis dan pakaian korban. (sah)






