sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita warga Gunung Batu, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong digrebek polisi, Minggu (11/08/2024) malam.
Pelaku berinisial TWH (57) ditangkap di kos-kosan miliknya yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi yang berlokasi di Gunung Batu Kelurahan Mabu’un.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku terjerat tindak pidana prostitusi.
Hal ini sebagaimana dalam pasal 296 KUHPidana yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
“Jado pelaku TWH ini memiliki sebuah rumah kos atau rumah bedakan yang disewa oleh beberapa perempuan yang diduga mengkomersilkan diri,” jelasnya, Rabu (14/08/2024).
Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan fakta bahwa setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kos tersebut dengan dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong,” lanjutnya.
Ditambahkan Joko, barang bukti yang disita petugas berupa 1 lembar KTP pelaku, uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah gawai berwarna hitam dan 6 bungkus alat kontrasepsi bungkus warna merah. (sah)