sekata.id, TANJUNG – Polsek Murung menangkap seorang pemuda, pelaku atas dugaan tindak pidana pencurian kabel di sebuah sumur pengeboran minyak milik perusahaan Pertamina.
Pelaku berinisial MSA (21) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong melancarkan aksinya pada, Rabu (03/12/2025) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian bermula ketika petugas satuan pengaman melakukan patroli rutin.
Saat di perjalanan menuju sumur pompa, petugas patroli berpapasan dengan seseorang yang menggunakan sebuah sepeda motor dan terlihat membawa gulungan kabel.
Melihat hal tersebut menimbulkan kecurigaan dari petugas patroli dan kemudian berbalik arah, sempat dilakukan pengejaran.
“Saat itu diduga pelaku membuang gulungan kabel tersebut, tetapi yang ditemukan hanya beberapa barang bukti di antaranya sebuah sepeda motor sedangkan pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Joko, Jumat (12/12/2025).
Mendapati kejadian tersebut pihak perusahaan kemudian melaporkan ke Polsek Murung Pudak dengan kerugian ditaksir sebesar Rp10.632.000.
Petugas Polsek Murung Pudak pun melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku MSA. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku juga mengakui bahwa melakukan tindakan pencurian tersebut bersama seseorang berinisial SAM yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Saat ini pelaku MSA diamankan ke Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan menyita barang bukti berupa satu sepeda motor warna biru, satu gergaji besi, satu cutter warna merah, satu test pen, satu kabel panjang sekitar 6 meter, satu tas ransel warna hitam dan satu pasang sandal warna abu-abu. (sah)






