sekata.id, TANJUNG – Kasus penipuan dengan modus arisan online yang menyeret seorang wanita berinisial FM (23) warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong membuat nasabahnya rugi hingga ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut terungkap saat salah satu korban EY (49) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya melaporkan ke aparat kepolisian karena mengalami kerugian sebesar 173 juta rupiah.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Mutaqqin melalui Wakapolres, Kompol Susilo mengatakan, motif pelaku dengan cara mempromosikan melalui group WhatsApp yang dikelola oleh pelaku sejak 26 Agustus hingga 13 Oktober 2021 yang lalu.
“FM di sangkakan pasal 378 KUHPidana dengan amcaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/11/2022).
BS melakukan penipuan dengan cara tidak melakukan pembayaran terhadap korban yang seharusnya mendapatkan giliran karena setiap periode sudah masuk tahap pencarian.
Hal ini juga dibuktikan sejumlah slip rekening koran sebagai barang bukti hasil transaksi oleh korban yang transfer secara bertahap.
Untuk sementara hanya satu korban yang baru melaporkan, sehingga pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar segara melapor agar dapat menginventarisir total kerugian dari kasus tersebut.
“Masyarakat ada kerugian seperti arisan online ini melapor kepada kami,” himbaunya.
Sementara itu, tersangka FM mengatakan bahwa sekitar 20 orang yang mengikuti arisan tersebut yang ditransfer dengan nominal bervariasi.
Sehingga ia juga mengakui uang yang didapatkan akan diputar, namun pada saat periode pencarian yang tekah dijanjikan membuat pelaku tidak menyanggupi.
“Uangnya diputar untuk korban yang lain,” katanya.
Ia mengungkapkan berawal saat dirinya membeli dengan salah satu bandar mendapatkan keuntungan atau fee, namun juga bandar tersebut telah tertangkap dan beberapa sejumlah korban lainnya saat itu mengalami kerugian.
“Sekitar 10 orang lebih dirugikan sekitar 200 juta, tetapi sebagian sudah dibayar lunas,” ungkapnya. (sah)