sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita berinisial MAR(36) ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menggadaikan mobil hingga membuat korbannya mengalami kerugian senilai Rp 25.000.000.
Pelaku warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Jumat (28/06/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penipuan tersebut terjadi pada 13 Juni 2024 lalu.
“Korban berinisial AR (42) warga Kelurahan Pembataan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (01/07/2024).
Menurut keterangan korban, sekitar bulan Mei 2024 korban menerima gadai sebuah mobil penumpang warna hitam dengan uang sejumlah Rp 25 juta.
Seminggu kemudian, pelaku datang kembali bersama tiga temannya dengan maksud ingin mengganti mobil yang digadaikan kepada korban dengan satu unit mobil penumpang warna putih
Korban pun percaya terhadap pelaku karena salah satu temannya tersebut merupakan kenalan korban.
“Namun pada 13 Juni 2024, korban didatangi oleh seseorang yang menanyakan apakah ada menerima gadai mobil dan diiyakan korban,” ungkap Joko.
Seseorang yang tersebut merupakan pemilik mobil warna putih yang kemudian menjelaskan bahwa mobil tersebut miliknya yang disewa oleh pelaku.
“Tanpa sepengetahuannya mobil tersebut digadaikan kepada korban. Merasa keberatan telah dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong,” katanya.
Saat ini pelaku MAR diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut menyita barang bukti berupa satu lembar Katap milik pelaku.
Lalu, satu lembar kwitansi gadai dari pelaku kepada korban sertavsatu buah mobil penumpang warna putih. (sah)