Perbaiki Mobil ke Bengkel, ASN di Tabalong Malah Kena Tipu Puluhan Juta

Pelaku berinisial HAM (34) warga Desa Hariang, Kecamatan Banua, Lawas, Tabalong yang ditangkap aparat kepolisian diduga melakukan aksi penipuan (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial HAM (34) warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas kepolisian diduga melakukan aksi penipuan, Kamis (18/09/2025) malam.

Pelaku merupakan pemilik bengkel mobil di Gunung Batu Kadaman, Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Bacaan Lainnya

Sementara Korban sendiri merupakan seorang ASN berinisial JH (42) warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Tabalong yang ditipu oleh pelaku saat ingin memperbaiki mobilnya.

Kejadian berawal pada Rabu (20/09/2023), korban memperbaiki mobilnya di bengkel milik pelaku. Menurut pelaku bahwa mobil korban mengalami kerusakan pada transmisi dan harus diganti dengan suku cadang baru.

“Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli suku cadang mesin dengan cara memesan melalui daring,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (22/09/2025).

Selanjutnya, korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, ternyata suku cadang tersebut tidak pernah dibeli oleh pelaku dan uangnya habis dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Atas kejadian tersebut korban meminta pertanggung jawaban dan pelaku bersedia bertanggung jawab akan memperbaiki mesin mobil milik korban dengan meminta batas waktu yang ditentukan.

Kepada korban pelaku berjanji, apabila setelah habis batas waktu yang ditentukan tidak bisa memperbaiki mesin mobil, maka pelaku siap bertanggung jawab akan mengembalikan uang pembelian suku cadang kepada korban.

Namun sampai tenggat waktu, pelaku tidak pernah ada itikad baik untuk memperbaiki mesin mobil atau mengembalikan uang pembelian suku cadang, bahkan mesin mobil milik korban telah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi ditaksir sejumlah Rp30 juta,” jelas Joko.

Pelaku diamankan petugas Polsek Murung di sebuah rumah pamannya di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa empat lembar bukti transfer uang, empat lembar surat pernyataan pelaku, satu BPKB, satu lembar nota dari bengkel dan satu buah sedan warna grey tanpa mesin. (sah)

Pos terkait