Permudah ASN Urus Surat Bebas Temuan, Inspektorat Tabalong Hadirkan Inovasi Silakan Betamuan

Inspektorat Daerah Tabalong mensosialisasikan inovasi Sistem Layanan Bebas Temuan (Silakan Betamuan) (foto: inspektorat tabalong)

 

sekata.id, TANJUNG – Inovasi Sistem Layanan Bebas Temuan (Silakan Betamuan) wujud nyata Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan modernisasi birokrasi.

Bacaan Lainnya

Kini pengurusan surat keterangan bebas temuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tabalong semakin mudah dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor Inspektorat.

Melalui layanan ini, proses pengisian data awal hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Sementara dokumen yang telah selesai diproses dapat diterbitkan maksimal dalam satu hari kerja dan diberikan secara digital melalui WhatsApp kepada ASN pemohon.

Inovasi ini resmi diterapkan sejak 13 Maret 2024 yang sudah dilakukan uji coba pada 2 Februari 2024. Kehadiran Silakan Betamuan menjadi salah satu langkah Inspektorat Tabalong dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi kepegawaian.

Inspektur Daerah Tabalong, Diyanto menjelaskan, bahwa inovasi ini wujud komitmen Inspektorat Tabalong dalam mendorong reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik.

“Kami menyadari bahwa mobilitas ASN dalam melaksanakan tugas, seperti mutasi maupun promosi, tidak boleh terhambat oleh proses administrasi yang panjang dan melelahkan,” jelasnya, Rabu (19/08/2026).

Menurutnya, Silakan Betamuan ini memangkas kendala geografis, efisiensi waktu, serta biaya transportasi bagi ASN yang sebelumnya pengurusan membutuhkan kehadiran fisik dan waktu yang tidak sebentar.

Namun kini ASN cukup mengisi data secara online selama 10 menit, dan dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja tanpa dipungut biaya.

“Layanan ini tidak hanya memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pegawai, juga memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta mendukung pencapaian maturitas SPIP dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Tabalong,” ujarnya.

Pangkas Waktu dan Biaya ASN

Sebelum layanan digital ini diterapkan, pengurusan Surat Keterangan Bebas Temuan masih dilakukan secara manual. ASN harus datang secara langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong untuk mengurus dokumen tersebut.

Kondisi itu cukup menyulitkan bagi ASN yang bertugas di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Salah satunya ASN dari Kecamatan Jaro yang harus menempuh perjalanan darat setidaknya 1,5 jam menuju Tanjung.

Selain waktu perjalanan, proses manual juga menimbulkan biaya tambahan seperti bahan bakar kendaraan dan konsumsi. Belum lagi adanya kemungkinan waktu tunggu apabila pejabat yang berwenang menandatangani dokumen sedang tidak berada di tempat.

Melalui Silakan Betamuan, berbagai kendala tersebut dapat ditekan. ASN cukup mengakses layanan secara online dari mana saja menggunakan perangkat yang tersedia. Pelayanan juga diberikan tanpa biaya, sehingga pemohon tidak lagi harus mengeluarkan biaya transportasi untuk datang ke kantor Inspektorat.

Begini Alur Pengajuannya

Penggunaan Silakan Betamuan dirancang cukup sederhana. ASN terlebih dahulu membuka portal atau website resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong dan memilih tautan layanan SILAKAN BETAMUAN.

Selanjutnya, pemohon mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan melalui formulir digital yang tersedia.

Data tersebut kemudian diverifikasi oleh admin, termasuk pemeriksaan status tindak lanjut hasil pengawasan. Setelah proses verifikasi selesai, dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan ditandatangani secara sah oleh Inspektur.

Dokumen yang telah selesai kemudian dikirimkan dalam bentuk file digital ke nomor WhatsApp ASN pemohon. Dengan mekanisme ini, proses yang sebelumnya mengharuskan pemohon hadir secara fisik kini dapat dilakukan secara daring dengan waktu pengurusan yang jauh lebih efisien.

Dorong Tata Kelola Pemerintahan

Silakan Betamuan tidak hanya ditujukan untuk memangkas waktu dan biaya pelayanan. Inovasi ini juga diposisikan sebagai instrumen strategis dalam mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan di Tabalong.

Berdasarkan bahan yang disiapkan Inspektorat Tabalong, inovasi ini selaras dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perbup Tabalong Nomor 69 Tahun 2021.

Selain itu, penerapan layanan tersebut mendukung sejumlah indikator kinerja utama Inspektorat Daerah, seperti peningkatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan eksternal dan internal, peningkatan maturitas SPIP SKPD menuju Level 3, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta penguatan kapabilitas APIP.

Sudah Layani Puluhan ASN

Sejak resmi diterapkan, Silakan Betamuan mulai dimanfaatkan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pada 2024, layanan tersebut telah memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan untuk 16 ASN.

Jumlah ini kemudian berlanjut dengan pelayanan kepada 17 ASN pada 2025. Berdasarkan data yang terhimpun, para pemohon mencatat tingkat kepuasan yang tinggi, terutama karena adanya efisiensi waktu dan tidak adanya biaya operasional dalam proses pelayanan.

Jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya, perubahan yang dihasilkan cukup signifikan. Pengurusan yang sebelumnya membutuhkan perjalanan minimal 1,5 jam dan waktu tunggu, kini dapat diawali dengan pengisian data sekitar 10 menit.

Begitu pula dengan penerbitan dokumen yang sebelumnya dapat membutuhkan waktu berhari-hari, kini ditargetkan selesai maksimal satu hari kerja dan dikirimkan secara digital melalui WhatsApp. (sah)

Pos terkait