sekata.id, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar bimbingan teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.
Sistem yang berbasis website ini untuk mempermudah seluruh partai politik peserta pemilu melaporkan anggaran dana kampanye.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah perwakilan parpol, sejum SKPD lingkup Pemkab Tabalong, Bawaslu berlangsung di Hotel Jelita Tanjung, Senin (20/11/2023).
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengungkapkan bahwa sekarang KPU menggunakan sistem aplikasi Sikadeka untuk pelaporan dana kampanye.
Sehingga parpol tidak perlu lagi mengantar berkas laporan langsung ke Kantor KPU dan cukup mengupload ke sistem Sikadeka.
“Cukup diupload saja nanti di sistem Sekadeka, begitu juga dengan laporan anggaran dana kampanye,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem ini juga menjadi alat bantu untuk mengetahui terkait proses aktifitas kampanye serta kepatuhan terhadap regulasi anggaran kampanye.
“Sehingga nanti pihak-pihak tertentu bisa mengakses baik aparat kepolisian, Bawaslu karena kepentingan untuk melakukan pengawasan kampanye agar tertib dan lancar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, PKU Tabalong juga mensosialisasikan terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipasang maupun dilarang.
“Pada prinsipnya pemasangan titik lokasi alat peraga kampanye boleh diseluruh desa di Tabalong,” kata Ardi.
Namun demikian lanjut Ardi, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 bahwa pemasangan APK yang dilarang seperti di tempat ibadah dan lingkungan sekolah.
Kemudian peraturan Bupati Tabalong seperti larangan memasang APK di Jalan Protokol.
“Sanksinya bisa penurunan tergantung analisa dari Bawaslu,” tambahnya. (sah)