sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku seorang pria MZS (46), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong ditangkap di kediamannya pada Rabu (08/02/2023) siang.
“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan mereka,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (09/02/2023).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba setempat dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengaman pelaku di kediamannya.
Disaksikan aparat desa setempat dan para saksi lainnya, petugas memeriksa kedalam rumah pelaku dan menemukan sebuah dompet yang berisi delapan paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu.
“Delapan paket yang berisi sabu dengan berat bersih 0,92 gram ini yang disimpan didalam bantar yang ada di kamar milik pelaku,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan sebelumnya sudah ada menjual sabu kepada pembeli.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan turut menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita yaitu satu bungkus plastik klip yang berisi 3 paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram, sati bungkus plastik klip berisi 5 paket sabu dengan berat bersih 0,49 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah handphone warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp 400 ribu,” tambahnya. (sah)