sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial BU (49), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diringkus jajaran Satreskrim Polres setempat karena diduga menjual judi togel, Rabu (08/02/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi togel di lingkungan sekitar.
Atas laporan itu, petugas kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran atas laporan yang telah diterima.
“Kemudian pelaku BU diamankan disebuah warung di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak lengkap beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (09/02/2023).
Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah handphone warna hitam, satia lembar kartu ATM, empat sobekan kertas dan tisu bertuliskan hitungan atau nomor togel, dua lembar resi bukti tranfer yang masing-masing senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 494 ribu diduga hasil permainan judi togel tersebut.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Iptu Sutargo. (sah)