sekata.id, TANJUNG – Sepanjang Januari 2023, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam telah menangani puluhan kasus perceraian di Kabupaten Tabalong.
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika mengatakan, setidaknya ada 49 kasus perceraian yang pihaknya tangani di Pengadilan Agama (PA) Tanjung.
“Dari 49 kasus ini, 36 diantaranya merupakan cerai gugat diajukan oleh perempuan dan 13 kasus merupakan cerai talak diajukan pihak laki-laki,” katanya, Kamis (09/02/2023).
Menurutnya, dua faktor yang sangat mempengaruhi maraknya kasus perceraian di Tabalong disebabkan karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.
Sedangkan untuk pasangan yang bercerai merupakan suami isteri (Pasutri) muda berusia di bawah 40 tahun dengan rentan usia pernikahan dibawah lima tahun.
“Jadi lebih didominasi pasangan muda usia 20 sampai 30 tahun,” ujarnya. (sah)