sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu hampir seberat 100 gram.
Barang bukti sabu tersebut hasil rampasan dari pelaku berinisial RB (37) warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong pada Jum’at, (12/01/2024) lalu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari TKP pertama yang sudah ditangkap satu orang tersangka.
Tersangka ini berinisial HA (40) warga Desa Sei Rukam I, Kecamatan Pugaan, Tabalong dengan barang bukti sebanyak 0,15 gram sabu.
“Dari pengembangan oleh Satresnarkoba, akhirnya ditemukan BB yang jumlahnya lebih besar,” jelasnya saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Tabalong, Senin (15/01/2024).
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 20 bungkus plastik klip berisi sabu yang hampir satu ons atau 96,7 gram yang disimpan tas merah diletakkan di atas lemari kaca dapur rumahnya.
Anib mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman sebab tersangka RB ini sebagai wadah untuk peredaran sabu di Wilayah Kelua.
“Sekarang masih proses pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada calon-calon tersangka baru dan barang bukti lainnya,” katanya.
Disisi lain Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi mengungkapkan, barang haram milik RB tersebut bersumber dari teman satu kecamatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BK,” ungkapnya.
Ditambahkannya, BK yang sudah diketahui identitasnya ini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Identitas sudah kita ketahui, tetapi masih dalam pengejaran dan masih kita selidiki di mana bersembunyi,” tambah Hairul. (sah)