sekata.id, TANJUNG – Polisi mengungkap motif kasus penganiayaan yang menyeret seorang pria berinisial AB (28) warga Kelurahan Bihara Hilir, kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Korban sendiri merupakan seorang pemuda berinisial SU (18), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, pelaku dan korban ini ada menjalin hubungan asrama sesama jenis atau gay.
“Sedangkan motif pelaku menganiaya karena sakit hati dengan korban,” katanya saat Konferensi Pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Tabalong, Senin (15/01/2024).
Kasus penganiayaan ini berawal saat pelaku ingin menginap di rumah korban selama dua hari di rumah korban di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Saat korban berada di dalam kamar, ia melihat pesan chat mesra di handphone pelaku sehingga membuat korban cemburu karena merasa diselingkuhi.
Korban menghampiri pelaku ke dapur sambil marah-marah dan membanting gelas ke lantai. Melihat korban seperti itu, AB mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Kemudian menampar wajah korban berulang kali hingga diseret ke dalam kamar dan mencakar lengan dan dada hingga menendang kaki korban beberapa kali.
Akibat dari perbuatan AB, korban mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan.
“Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 pukul 16.45 Wita di rumah milik korban,” ujar Anib.
Sementara itu, tersangka AB mengatakan bahwa dirinya kenal dengan korban berselang beberapa bulan saja saling menjalin hubungan.
“Jalin hubungan selama tiga bulan,” katanya saat ditanyakan langsung Kapolres.
Kedua saling mengenal karena ada menjalin hubungan bisnis antara satu dengan yang lainnya.
“Ada bisnis yang lain,” tambah AB. (sah)