sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan sebanyak 292 botol Minuman Keras (Miras).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat jenis stum di Halaman Pendopo Bersinar, Kecamatan Murung Pudak Tabalong, Senin (17/04/2023).
“Ini hasil dari operasi Sikat Intan 2023 yang berlangsung selama 14 hari mulai 29 Maret sampai 11 April,” ungkap Kapolres Tabalong, Anib Bastian saat pimpin Konferensi Pers.
Ia mengatakan, ada lima tersangka berdasarkan sejumlah Laporan Polisi (LP) yang telah masuk dengan barang bukti ratusan Miras berbagai macam merek seperti prost, balihai, newport, anggur merah, kawa-kawa, wiski, asoka, malaga dan alexis.
Ditambahkannya, bahwa saat ini kelima tersangka telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang sudah inkrah.
“Vonisnya macam-macam, ada yang cuma percobaan dan cuma kurungan,” tambahnya.
Diketahui, hasil operasi giat Sikat Intan 2023, Polres Tabalong berhasil mengungkap 12 kasus teridi dari 4 kasus Target Operasi (TO) dan 8 kasus Non RO TO termasuk lima kasus Miras.
Adapun untuk kasus lainnya yakni dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan dua tersangka, satu kasus penggelapan dengan satu tersangka.
Kemudian, tiga kasus perjudian yang masing-masing ada satu tersangka, dan satu kasus penggelapan sebuah mobil dengan tiga tersangka.
Dalam kesempatan itu saat konferensi pers Kapolres Tabalong, Anib Bastian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama dan turut hadiri Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, perwakilan Kodim 1008/Tabalong serta Basarnas Tabalong. (sah)