Polsek Haruai Tertibkan Warung Malam di Desa Wirang Tabalong

Polsek Haruai bersama unsur terkait memasang surat peringatan terhadap pemilik warung malam yang menjual minuman beralkohol (foto: polsek haruai)

sekata.id, TANJUNG – Petugas Polsek Haruai bersama unsur terkait melakukan penertiban warung malam yang berada di Desa Wirang RT 7, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Sabtu (01/02/2025) malam.

Penertiban ini dipimpin Kapolsek Haruai Ipda Fajar Saputra bersama Babinsa Koramil Haruai Sertu Hendrik, Kepala Desa Wirang Rizani, Ketua RT setempat tokoh agama hingga tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Langkah penertiban warung malam ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Haruai, Ipda M Fajar Saputra menjelaskan, warung malam yang ditertibkan milik Ijay yang diketahui sudah beberapa kali diberikan pembinaan untuk tidak menjual minuman beralkohol.

Namun pemilik warung tetap menjual minol jenis tuak dan memutar musik sangat keras hingga larut malam. Bahkan memiliki pelayan wanita yang berpakaian tidak pantas.

“Ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar,” jelasnya Iptu Fajar saat dikonfirmasi, Senin (03/02/2025).

Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti tempat-tempat yang bertentangan dengan norma sosial dan sangat meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak moral generasi muda,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mendukung aspirasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang kondusif.

“Kami mengapresiasi kerja sama warga Desa Wirang yang turut peduli dengan kondisi lingkungannya. Polres Tabalong bersama jajaran akan terus mengawasi serta menindak segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.

Diharapkan Iptu Joko, langkah tegas tersebut masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas tanpa terganggu oleh warung-warung malam yang melanggar norma sosial.

Diketahui, penertiban ini didukung oleh surat pernyataan warga RT 07 Desa Wirang, yang diketahui oleh Kades setempat terkait larangan warung malam yang menjual minuman keras, tuak ataupun alkohol. (sah)

Pos terkait