sekata.id, TANJUNG – Diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial RS (38) warga Desa Bentot, Kecamatan Petangkep Tutupi, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan aparat kepolisian.
Pelaku yang merupakan ASN asal Kabupaten Barito Timur ini diciduk petugas Polsek Murung Pudak di tepi jalan Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Sabtu (17/06/2023) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, oknum ASN tersebut diamankan berdasarkan informasi masyarakat diduga ada transaksi sabu di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
“Petugas lalu melakukan penyelidikan sesuai dengan yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor metik warna merah melintas dari arah pasar kapar menuju ke arah kecamatan Tanjung” katanya saat dikonfirmasi, Senin (19/06/2023).
Petugas pun kemudian membuntuti pelaku yang menggunakan sepeda motor. Berselang beberapa berbalik arah menuju pasar kapar.
Namun aksinya sempat dihentikan petugas kepolisian saat di jalan raya kelurahan hikun.
“Saat berhenti, petugas melihat pelaku membuang 1 buah kotak rokok warna merah putih,” ungkap Sutargo.
Disaksikan aparat desa setempat, kotak rokok yang dibuang pelaku diambil oleh polisi. Saat dibuka ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu.
Dihadapan pihak kepolisian, oknum ASN ini mengakui bahwa banrang haram tersebut miliknya.
“Saat ini pelaku RS sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu – sabu berat bersih 0,13 Gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah sepeda motor metik warna merah,” tutupnya. (sah)