sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial PR alias Putra Alias Adi (30), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan petugas Polsek Murung Pudak karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku yang sudah beristri ini diduga menganiaya seorang perempuan yang selama ini menjadi selingkuhannya.
Pelaku diringkus petugas disebuah rumah di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Rabu (21/09/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/09/2022) petang.
“Bermula ketika korban seorang perempuan berinisial STS (24) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pulang dari lokasi bekerjanya,” ungkap Yudha.
Menurut keterangan korban yang diterima pihak kepolisian, saat itu pelaku menghubungi untuk bertemu karena ada hal yang ingin di bicarakan dan menyuruh korban untuk turun dari bis sarana di Simpang 4 Tugu Obor Mabuun.
Di Tugu Obor, korban selanjutnya dijemput pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah kontrakan teman pelaku yang beralamat di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Sesampainya di kontrakan tersebut PR langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan,” jelas Yudha.
Usai menganiaya korban, pelaku pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sekaligus mengantar korban pulang.
“Didalam mobil saat diperjalanan mengantar korban pulang, pelaku juga memukul korban pada bagian kepala dan wajah korban berkali-kali dan menurunkan korban di pinggir jalan dekat halte simpang 4 tanjung selatan,” terang Yudha.
Atas kejadian itu korban yang tidak terima lalu melaporkan ke petugas kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku PR yang sudah berkeluarga ini, mengakui melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu kepada korban STS yang diakui PR adalah pacarnya,” beber Yudha.
Sementara, berdasarkan hasil visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak media RS Badaruddin Tanjung, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Korban mengalami luka mulai dari luka Memar dikepala belakang, luka memar didahi, luka memerah dimata kanan, luka memar dipunggung belakang, luka memar di tangan kanan atas dan bawah serta luka memar di betis kanan.
Sedangkan pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan dipolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kerja lengan panjang warna krim dan 1 lembar rok panjang motif garis warna abu-abu,” pungkas Yudha. (anb)