sekata.id, TANJUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik masuk zona hijau kategori A.
Hal itu berdasarkan hasil penilaian kepatuhan kategori unit pelayanan oleh tim dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dengan memperoleh nilai nilai 93,51.
Atas capaian itu berhasil menghantarkan Tabalong sebagai terbaik kelima dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 dengan nilai 90,05.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice mengungkapkan, bahwa saat awal dimutasi ke Dukcapil, nilai kepatuhan pelayanan publik masih di angka 78 kategori B.
“Dalam perjalanannya, kita bersama-sama berjuang hingga pada 2022 akhir memperoleh nilai 91,25,” ungkap saat ditemui ke ruang kerjanya, Kamis (18/01/2024).
Namun demikian nilai yang tinggi bukan menjadi tujuan, tetapi hal itu menunjukkan bahwa petugas di Disdukcapil sudah memberikan layanan yang terbaik.
“Nilai bukan menjadi sesuatu yang nomor satu, tetapi itu menunjukkan bahwa kita sudah bekerja dengan benar,” jelasnya
Rowi menambahkan, pihaknya menyadari masih ada kekurangan dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat yang masih kurang maksimal.
“Kalau saya lihat yang belum maksimal mungkin justru di internal kami dan ke depan akan kita maksimalkan lagi,” tambahnya.
Diketahui, tidak hanya Disdukcapil Tabalong, juga ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga turut mendukung atas keberhasilan Tabalong kali ini.
Diantaranya DMPTSP Tabalong yang memperoleh nilai 95,09, Dinsos Tabalong 92,59, Puskesmas Tanta 90,45, Disdikbud Tabalong 85,11 dan Puskesmas Murung Pudak 83,54. (sah)