sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menaikkan tarif pajak khususnya bagi pelaku usaha tempat hiburan sebesar 75 persen.
Kenaikan tarif ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, Nanang Mulkani mengatakan, tarif khusus pajak barang dan jas tertentu (PBJT) khusus diskotik, karoke, bar hingga spa ditetapkan sebagai 75 persen.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah tertuang dalam pasal 58 ayat (2) UU HKPD bahwa tarif PBJT ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
“Ini sudah berlaku per 4 Januari. Perda kita sudah ditetapkan tanggal 8 Januari 2024,” kata Nanang saat ditemui ke ruang kerjanya, Kamis (18/01/2024).
Hanya saja menurut Nanang, secara administratif untuk pembayaran masih dalam progres karena perlu penyesuaian. Hal itu mengingat pembayaran pajak menggunakan dua aplikasi.
Dua aplikasi pembayaran yang digunakan yakni aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pendapatan dan aplikasi SIM PBB dan BPHTB.
“Jadi SIM PBB dan BPHTB ini masih belum clear, kalau yang lain sudah siap untuk administratifnya,” lanjutnya.
Namun demikian, tidak semua tempat hiburan bakal terkena aturan pajak 40 hingga 75 persen. Sedangkan tempat hiburan lainnya pajaknya hanya 10 persen.
Adapun jenis hiburan dengan tarid pajak 10 persen diantaranya bioskop, kontes kecantikan maupun binaraga, pameran hingga rekreasi wahana.
“Tidak semua jenis hiburan yang diperlakukan seperti itu,” ujar Nanang. (sah)