sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial JS (37), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas Polsek Tanjung usai diduga melakukan tindak pidana pencurian velg dan tromol mobil.
Selain mencuri velg dan tromol mobil, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja selesai menjalani masa hukuman pada 2020 lalu ini, juga diduga turut mengangkut seekor kucing.
Aksi pelaku terbongkar setelah saksi menanyakan kepada korban tentang keberadaan velg mobil yang biasa disimpan di dalam gudang yang berada di belakang rumahnya yang beralamat di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung pada, Sabtu (18/06/2022).
Namun saat dicari, velg mobil yang dimaksud tidak ada dan keduanya lalu mencari disekitar gudang namun tidak juga menemukannya.
Tak hanya itu, istri korban juga merasa sejak pagi hari tidak ada melihat kucing peliharaannya.
Penasaran dengan adanya kehilangan, malam dihari korban lalu mengecek rekaman CCTV dan isi rekamannya menunjukkan seseorang telah mengambil kucing tersebut pada, Sabtu (18/06/2022) dini hari.
Atas peristiwa kehilangan tersebut, korban lalu melaporkannya kepada petugas Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dedi Indarto.
Petugas Polsek Tanjung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga telah mengambil kucing dan barang di dalam gudang milik korban.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama dikonfirmasi, Kamis (23/06/2022), membenarkan adanya aksi pencurian tersebut dan telah mengamankan pelaku.
“Pelaku JS ditangkap di sebuah Salon di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Selasa (21/06/2022) Sore,” ungkap Aipda Irawan.
Saat diinterogasi, pelaku JS mengakui perbuatannya tersebut dan kemudian ia beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari hasil rekaman CCTV yang diperiksa petugas, diketahui barang-barang yang hilang berupa 1 buah velg truk, 1 buah velg mobil pick up, 2 buah velg mobil jeep dan 2 buah tromol rem truk dengan total kerugian ditaksir sekitar 4 juta Rupiah.
“Pria inisial JS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat pasal 362 KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Aipda Irawan. (anb)