sekata.id, TANJUNG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNk) Tabalong mencanangkan Ikrar Anti Narkoba.
Giat diikuti petugas Rutan dan 215 Warga Binaan yang berlangsung di Lapangan Olahraga Rutan setempat, Sabtu (11/02/2023).
Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan mengatakan bahwa pencanangan ikrar anti narkoba sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi narkoba baik didalam maupun dari luar.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah salah satu instruksi yang diberikan oleh Dirjen Pemasyarakatan, dan penting untuk mengikrarkan diri tentang komitmen terhadap pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN),” katanya.
Menurut Boy, ini merupakan Langkah deteksi dini terhadap keluar masuknya barang dan orang ke dalam Rutan menjadi perhatian serius oleh petugas Rutan Tanjung.
“Karena kita juga menyelenggarakan pelayanan barang titipan dan pelayanan tamu kunjungan maka sangat penting untuk melaksanakan pencanganan ikrar anti narkoba ini,” ujarnya.
Ia pun berharap, kegiatan tersebut mampu memberikannya pedan moral baik untuk seluruh petugas mauoun para warga binaan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Semoga momentum ini dapat meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi rawan narkoba di lingkungan Rutan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” harap Boy.
Diketahui, pencanangan Ikar Anti Narkoba oleh BNNK Tabalong dalam rangka memecahkan rekor muri pada sejumlah instansi baik dari pelajar, ASN, TNI, Polri hingga masyarakat. (sah)