sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial JU (39) warga Desa Muang RT 5, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian karena merusak sepeda motor dan penganiyaan.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, korban berinisial RA (73) merupakan teman pelaku sendiri.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 21.00 wita,” kata Galih dikonfimasi, Selasa (01/11/2022).
Galih mengungkapkan, motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan korban yang sebelumnya akan mentraktir minum pelaku bersama teman-temannya di warung terminal Pasar Muara Uya.
Namun setelah sampai di terminal tiba-tiba korban menghilang, ditelepon tidak diangkat, di chat WA hanya dibaca sehingga pelaku yang membayari tuak yang diminum senilai Rp100.000.
Pada saat tiba dilokasi ternyata korban tidak ada sehingga pelaku berusaha untuk menghubungi namun tidak respon dan harus membayar karena sudah minum di warung tersebut.
Usai minum tuak, pelaku yang sakit lalu pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis samurai dan mencari keberadaan korban.
Saat mencari korban pelaku menemukan di depan sebuah warung di Desa Muang sepeda motor Honda Supra x milik korban dan Honda karisma memiliki teman akrabnya.
Mendapati itu pelaku langsung merusak dua motor tersebut menggunakan samurai hingga roboh dan membakar dengan memasukkan korek api kedalam tangki motor.
“Setelah itu, pelaku masih mencari korban dan menemukan didalam warung, karena masih sakit hati maka pelaku langsung menganiaya dengan samurai yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan dan yang paling parah adalah bagian jari kelingking terbelah menjadi dua,” ungkap Galih.
Beruntung kejadian tersebut tak lama dapat dikendalikan oleh petugas Polsek Jaro dan pelaku berhasil diamankan.
Sementara dengan dibantu warga masyarakat setempat korban di bawa ke RSUD H Badaruddin Kasim Maburai untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, JU terjerat Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana tentang pengrusakan barang pribadi dengan ancaman hukaman penjara minimal lima tahun.dan sudah ditahan Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah ditahan Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut serta menyita barang bukti satu bila senjata tajam jenis samurai tanpa kumpang sepanjang 88 centimeter, aatu unit sepada motor jenis Honda Supra X dan satu unit sepeda motor jenis Honda Kharisma yang keduanya dalam keadaan sudah hangus terbakar,” tambah Galih. (sah)