sekata.id, TANJUNG – BD alias Bubut (31) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Pelaku Bubut ditangkap karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram pada, Rabu (19/10/2022).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Bubut berdasarkan informasi masyarakat yang sering terjadi transaksi narkoba.
“Bubut kita amankan dikediamannya dan saat dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan dibawah kulkas,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Saat diinterogasi oleh petugas, ungkap Yudha, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku BD alias Bubut Sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut berserta barang bukti,” ungkapnya.
Dari ditangkapnya pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan beras bersih 0,37 gram, satu buah timbangan warna silver, satu pack plastik klip, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan, satu buah jarum pentol, tiga bungkus plastik klip, dua buah dompet motif bunga, satu buah plastik warna hitam, dua buah Handphone warna biru dan merah hitam, serta uang tunai sejumlah 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku Bubut disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupaih dan paling banyak 10 miliar,” tambahnya. (sah)