Terekam CCTV Curi Pipa PDAM Tabalong, Dua Warga Belimbing Raya Ditangkap Polisi 

Kedua pelaku yang ditangkap aparat Polsek Murung Pudak karena diduga mencuri pipa galvanis milik PT Air Minum Tabalong Bersinar. (foto : humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Dua orang pria, AR (43) dan MU (23) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan petugas kepolisian pada, Jum’at (23/04/2023) pagi.

Keduanya ditangkap karena diduga mencuri potongan pipa galvanis milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) di dalam areal Instalasi Pengelolaan Air Belimbing.

Bacaan Lainnya

“Pelapor adalah Direktur Operasional PT AMTB berinisial SBS (51) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung  Pudak, Tabalong yang dilapori oleh saksi WR,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Sabtu (25/03/2023).

Aksi kedua pelaku terbongkar usai pelapor bersama saksi memeriksa rekaman CCTV dan terlihat pada rekaman tersebut ada orang mencuri pipa galvanis pada, Sabtu (18/03/2023) sore.

“Barang yang hilang berupa satu buah potongan pipa galvanis diameter 8 inch sepanjang 3 meter, satu buah potongan pipa galvanis diameter 6 inch sepanjang 4 meter dan potongan pipa bend galvanis 45 diameter 6 inch sebanyak satu buah yang menyatu dengan pipa galvanis 6 inch sepanjang 4 meter,” ungkap Sutargo.

Atas kejadian pencurian itu, pihak perusahaan PT AMTB merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta sehingga melaporkan ke aparat Polsek Murung Pudak.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan petugas di tempat yang berbeda. Pelaku AR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak. Sedangkan pelaku MU diamankan di Desa Garunggung Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Menurut keterangan kedua pelaku sudah tiga kali melakukan hal serupa dan hasilnya di jual ke tempat yang sama.

Sementara orang yang membeli pipa dari kedua pelaku saat ini dijadikan sebagai saksi.

Saksi mengira pipa yang dijual kedua pelaku adalah bekas. Namun barang tersebut merupakan aset perusahaan dan wajib selalu di audit setiap tahun.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 potong pipa  galvanis diameter 6 inch dengan panjang kurang lebih meter dan 1 Unit mobil warna putih,” pungkas Sutargo. (sah)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Pos terkait