sekata.id, TANJUNG – Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.
Pelaku melakukan perbuatannya diduga gara-gara terpengaruh film dewasa yang ia tonton sehingga membuatnya ingin mencoba melakukan dan merasakannya.
Pelaku diamankan petugas kepolisian saat berada di kediaman orang tuanya pada, Rabu (14/12/2022) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, korban dan pelaku yang di bawah umur masih bertetangga serta ada hubungan keluarga.
“Perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui ibu korban saat mencari korban yang izin belanja ke warung didekat kediamannya,” kata Yudha saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Saat mencari korban, sang ibu telah menunggu selama hampir 1 jam namun korban belum juga kembali dari warung sehingga sang ibu mendatangi ke rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut.
“Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku,” jelas Yudha.
Lama mengetuk pintu rumah pelaku dan berselang sekitar 10 menit pintu baru dibuka. Disitu ibu korban lantas menanyakan keberadaan korban dan dijawab oleh pelaku “tidak tahu, saya tidur”.
Ibu korban yang merasa tidak percaya mencoba memeriksa kamar pelaku dan menemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban yang disembunyikan di belakang gorden sedang memasang celananya.
“Anaknya pun dibawa pulang oleh ibunya dan bertanya apa yang sudah dilakukan pelaku sehingga korban mengakui bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban,” ungkap Yudha.
Sempat ada pembicaraan antara kedua ibu korban dan pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.
Sementara itu, pelaku mengakui atas tindakannya karena telah menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya.
Menurut pelaku, dirinya baru sekali melakukannya kepada korban tetapi berseberangan dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.
“Saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa satu lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim,” ungkap Yudha.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan sangkaan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (sah)