Tertibkan Aksi Balap Liar di Kawasan Taman Giat Kota Tanjung, Polisi Tindak 12 Pengendara

Petugas Satlantas Polres Tabalong yang menertibkan para remaja yang melakukan balap liar menjelang ibadah sahur di bulan Ramadhan (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG –  Kepolisian Resor Tabalong menindak 12 pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Taman Giat Kota Tanjung, Tabalong, Sabtu (01/03/2025) dini hari.

Penertiban aksi balap liar tersebut saat masyarakat sedang beristirahat menjelang ibadah sahur pada Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan menjelaskan bahwa kegiatan balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengamankan 12 kendaraan yang digunakan untuk balap liar dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. kegiatan seperti ini akan kami lakukan terus selama bulan Ramadhan,” jelasnya.

Iptu Oki juga mengimbau agar masyarakat, terutama para remaja untuk tidak menjadikan Ramadhan sebagai ajang untuk melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat namun sebaliknya dimanfaatkan untuk hal positif.

Disisi lain, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ini.

“Kami mengingatkan agar masyarakat, khususnya anak-anak muda, tidak melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum seperti balap liar, penggunaan petasan secara berlebihan, serta tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan beberapa tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, antara lain Balap liar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya,penggunaan petasan secara berlebihan yang dapat mengganggu ketenangan warga, Sahur on the road dengan konvoi ugal-ugalan, yang dapat menimbulkan kecelakaan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, Tawuran atau perkelahian yang dapat merusak kedamaian dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, dan pesta minuman keras atau narkoba, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum.

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan positif, seperti meningkatkan ibadah, baik shalat tarawih, tadarus Alquran maupun sedekah, memperbanyak silaturahmi dan berbagi dengan sesama, seperti mengikuti kegiatan berbagi takjil dan santunan bagi yang membutuhkan, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, dengan menghindari tindakan yang merugikan orang lain, dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat berkendara di jalan raya.

“Kami berharap masyarakat Tabalong dapat menjalani bulan Ramadhan dengan penuh khidmat dan kedamaian. Mari bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif agar ibadah dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan,” imbaunya.

Polres Tabalong akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat di berbagai titik rawan gangguan kamtibmas untuk memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat selama bulan suci ini. (sah)

Pos terkait