26 Orang Dimintai Keterangan dalam Kasus Korupsi Perumda Tabalong, Kejari Tunggu Hasil Hitungan Kerugian Negara dari BKP RI

Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil (foto: kejari tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil menjelaskan, bahwa audit investasi khusus yang dilakukan tim BPK RI telah selesai.

Bacaan Lainnya

“Jadi, tim BPK RI yang diminta oleh tim penyidik telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara sejak 10 sampai  26 Februari 2025,” jelasnya, Jum’at (28/02/2025).

Dalam proses penyidikan untuk perhitungan kerugian keuangan negara ini, setidaknya ada sebanyak 26 orang yang diminta keterangan dalam kasus tipikor di Perumda Tabalong Jaya Persada tersebut.

Adapun untuk puluhan orang yang dimintai keterangan ini dari pihak perumda sendiri, beberapa pihak swasta dari Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olahan Karet (UPPB) PT EB, pemerintah daerah termasuk pejabat yang menjabat pada 2019.

Hasil dari investasi tersebut, tim BPK RI mendapatkan data dan informasi yang kemudian akan ditelaah serta menganalisa terhadap seluruh dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan untuk menentukan berapa kerugiannya.

“Jadi, kami juga tim penyidik masih menunggu mungkin kurang lebih sampai dengan tanggal 6 Maret 2025,” ungkapnya.

Setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ditentukan didukung beberapa alat bukti lainnya yang dianggap cukup, maka proses selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.

“Kalau melihat hasil diskusi bisa saja (tersangka) lebih dari satu. BPK dalam menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya memang tidak menyebutkan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, tapi ada pihak-pihak yang disebut sebagai pihak terkait,” tutup Fadhil. (sah)

Pos terkait