sekata.id, TANJUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS dan PPPK di Kabupaten Tabalong sebentar lagi dicairkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari mengatakan, bahwa batas pencarian THR paling lambat diberikan sebelum cuti bersama pada 19 April 2023.
“19 April paling lambat, kalau kita targetnya 17 April sudah selesai semua,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/04/2023).
Ia mengungkapkan, penerima tunjangan tersebut untuk PNS berjumlah 4.045 orang dan PPPK sebanyak 504 orang.
Sedangkan untuk tenaga kontrak saat ini belum mendapatkan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dikeluarkan.
“THR hanya disalurkan untuk PNS dan PPPK juga pegawai kontrak yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ungkapnya.
Husin menambahkan, Pemkab Tabalong telah menyiapkan anggaran kurang lebih senilai Rp 26,7 miliar untuk pembayaran THR.
Sedangkan untuk proses pengajuan permohonan pencairan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya telah membuka sejak 10 April 2023.
“Saat ini belum ada yang cair, namun sudah yang ada mengajukan dan lagi diverifikasi,” tambahnya. (sah)