sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resort Tabalong meringkus seorang perempuan yang diduga melakukan pencurian sebuah sepeda motor di Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Pelaku adalah RM alias Ramin (40), Warga Tabur Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong yang sehari – harinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Sebelum ditangkap, pelaku diduga terlebih dahulu telah menjual sepeda motor curiannya senilai Rp 16 juta, kepada seorang pembeli inisial RD warga Desa Keramat, Kec. Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku lalu pergi ke kota Banjarmasin dan berbelanja kebutuhan pribadi berupa 2 buah handphone, perhiasan emas poles gelang cincin, pakaian wanita serta produk fashion berupa tas perempuan.
Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya saat memimpin pengungkapan kasus di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis (16/06/2022) mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis, 9 juni 2022 sekitar pukul 17.30 wita di sebuah Hotel yang berada di Kelayan Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
“Satreskrim Polres Tabalong dengan di backup Resmob Polda Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan disita barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar 5 juta rupiah,” ungkapnya.
Wakapolres menerangkan, aksi pencurian oleh pelaku terjadi pada Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 05.30 wita di Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Pelaku yang diketahui adalah seorang ART dari adik korban diduga mengambil sepeda motor saat diparkirkan didalam rumah serta BPKB yang disimpan dilemari.
“Motifnya kejahatannya tersangka karena tidak memiliki uang dan ingin memiliki barang – barang sepertian orang atau perempuan lain,” jelas Wakapolres.
Sebelum terjadi aksi pencurian, saat itu korban pada Selasa, (07/06/2022) menginap dirumah adiknya beralamat di Komplek Perumahan 10, dengan membawa sepeda motor miliknya merk Honda Scoopy beromor Polisi DA 5693 UB.
Pada malam harinya sekitar jam 20.00 Wita korban kemudiam memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Selanjutnya selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita korban dan keluarganya beristirahat atau tidur.
“Keesokan harinya, Rabu, tanggal 8 Juni 2022 sekira jam 05.30 Wita, tersangka mengambil sepeda motor beserta BPKB yang disimpan didalam lemari milik adik korban yang mana pada saat itu korban bersama keluarga masih tertidur nyenyak,” terang Kapolres.
Merasa ART yang baru sekitar dua minggu itu bekerja telah lakukan pencurian sepeda motor, korban langsung melapor ke Polres Tabalong.
Dari laporan itulah petugas bergerak dan akhirnya berhasil mengetahui dan meringkus pelaku saat berada di Banjarmasin.
Usai menangkap pelaku, Sabtu (11/06/2022), polisi juga berhasil menemukan sepeda motor merk honda scoopy lengkap dengan bpkb dan stnk dari seorang pembeli warga HSU.
Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor.
Kemudian 2 buah Handphone, Gelang dan cincin emas poles, Uang tunai 5 juta rupiah, beberapa lembar baju dan produk fashion perempuan.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Tabalong dan harus mempertangungjawankan perbuatannya di hadapan hukum.
“Perempuan inisial RM alias Ramin, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Wakapolres. (anb)