sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MH alias Heri (18), warga Desa Baruh Bahinu Dalam, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong usai diduga mencuri Handphone (HP) milik temannya sendiri.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, kasus pencurian handphone itu terjadi di sebuah warung makan di Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada, Jumat (23/09/2022) pagi.
Saat itu HP korban berinisial DN (26) warga Desa Uwi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong dan Saksi PI (55) bersama pelaku tengah tidur di warung makan.
“Ketika terbangun korban menyadari handphone miliknya hilang yang di letakan di dekat kepala kemudian membangunkan saksi dan ternyata handphone saksi juga hilang,” ungkap Yudha, Senin (26/09/2022).
Korban dan saksi yang tidak terima kehilangan HPnya lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku pencurian adalah teman dari korban sendiri.
Pelaku MH kemudian berhasil diamankan petugas dipinggir jalan trans Kalsel-Kaltim Simpang Tiga Islamic Center, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Saat ditanyakan,pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone milik DN dan PI saat mereka tidur,” jelas Yudha.
Dari kasus pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian diperkirakan Rp 4,5 juta.
Sedangkan kepada pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku MH alias Heri sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 buah handphone warna merah dan biru,” pungkas Yudha. (arf)