sekata.id, TANJUNG – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Kabupaten Tabalong dan Balangan di Aston Tanjung City Hotel, Selasa (27/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv Imigrasi) Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus mengatakan, sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) ditujukan untuk menjamin terpelihara stabilitas kepentingan nasional khususnya di Kalsel.
“Jadi rapat hari ini rekomendasi amanah dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu yang harus kita kerjakan dalam rangka pengawasan orang asing itu sendiri di diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin,” katanya saat memberikan sambutan.
Disampaikan Junita Sitorus, keberadaan Timpora juga dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan keimigrasian serta pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja asing yang mendukung iklim investasi.
“Untuk itulah kita berada hari ini disini, rapat TIMPORA dilaksanakan dalam rangka pertukaran informasi, jadi tim yang dibentuk setiap tahun ini harus melakukan sharing informasi dan masukan serta memberikan informasi perkembangan pengawasan Timpora,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa kebijakan keimigrasian tentang pengawasan orang asing tersebut mendapat sorotan atau menjadi prioritas kebijakan nasional.
Jadi dalam kebijakan keimigrasian pun pihak imigrasi telah memangkas terkait waktu layanan yang sebelumnya 14 hari dan sekarang hanya dua hari layanan izin tinggal.
Sehingga terkait pelanggaran dapat diminimalisir dan terstruktur atau sesuai dengan dasar-dasar yang baik.
“Dengan pengawasan dilakukan secara elegan, ramah dan tetap tegas, serta cara melakukannya, nantinya kita akan bahas dan diskusikan bersama dalam pertemuan kali ini,” pungkasnya. (sah)