Cegah Adanya Kepentingan Ilegal Masuk Tabalong, Pengawasan Terhadap Kegiatan Orang Asing Mutlak Dilakukan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tabalong, Febriadin Hafiz menyampaikan sambutan Bupati Tabalong dalam Rakor Timpora yang digelar Kemenkumham Kalsel di Hotel Aston Tanjung. (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong meminta koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

Menurut Bupati Tabalong, Anang Syakhfini melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tabalong, Febriadin Hafiz, dilihat dari posisi yang sangat strategis menjadikan Tabalong sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang.

Bacaan Lainnya

“Maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tabalong dan Balangan tahun anggaran 2022 yang digelar Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel Divisi Keimigrasian Kelas I TPI Banjarmasin di Aston Tanjung City Hotel, Selasa (27/9/2022).

Hafiz mengungkapkan, tindakan kepentingan ilegal yang bisa saja terjadi sehingga perlu pengawasan seperti, perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia dan lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika).

“Serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” katanya.

Untuk itu dengan adanya Rakor kali ini dapat menjadi langkah awal untuk dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) yang baik terhadap penegakan kedaulatan negara melalui penegakan hukum dan pengawasan orang asing.

“Sebab keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan diwilayah hukum Kabupaten Tabalong perlu mendapat perhatian semua pihak, karena telah menarik minat wisatawan asing untuk berkunjung, ditambah adanya perusahaan dengan pekerja warga negara asing,” tambahnya. (sah)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Pos terkait