sekata.id, TANJUNG- Memperingati hari May Day Internasional, serikat pekerja yang tergabung dalam FSP KEP Tabalong sambangi Halaman Pendopo Bersinar, Kamis (01/05/2025) pagi.
Sejumlah tuntutan disuarakan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Tabalong di peringatan mayday kali ini.
Ketua FSP KEP Tabalong, Syahrul menyatakan dengan kehadiran Forkopimda di peringatan mayday kali ini bisa bersama-sama membantu mereka khususnya terkait larangan bekerja di PT Adaro selama lima tahun jika mendapatkan sanksi permit lubang enam.
“Ini sering diutarakan, mudah-mudahan bersama Forkopimda bisa dirumuskan perubahannya, bisa dikurangi misal jadi 2 tahun, ini harapan kami” tukasnya.
Adapun 13 poin tuntutan yang disampaikan FSP KEP Tabalong yakni:
1. Tolak efisiensi anggaran pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan pertanian.
2. Tingkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan di kabupaten tabalong.
3. Stop PHK masal (sebagai respons terhadap dampak kebijakan tarif as).
4. Bentuk UU buruh yang baru (libatkan pekerja dalam penyusunan).
5. Bayar upah layak (bagi semua buruh).
6. Sahkan RUU PPRT.
7. Hapus outsourcing.
8. Lawan korupsi (sahkan uu perampasan aset).
9. Pph 21 harus ditanggung pengusaha (pemberi kerja).
10. PT. Adaro harus mengakui setiap tanggal 1 mei adalah hari libur nasional sesuai ketetapan pemerintан.
11. Hapus larangan bekerja di PT. Adaro selama lima tahun jika mendapatkan sanksi permit lubang enam.
Ketua FSP KEP Tabalong, Syahrul bersama Bupati Tabalong dan unsur forkopimda pada peringatan Hari May Day Internasional 2025 (foto : Polres Tabalong)
12. Pengusaha harus mengurangi inspeksi operator bawa hp dan perbanyak inspeksi APD sepatu tidak layak.
13. Pengusaha harus mereformasi pengelolaan, distribusi dan penyediaan apd sepatu safety untuk memastikan ketersediaan apd yang rusak dapat segera diganti. (Ihn)