sekata.id, TANJUNG – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kelapa Lapas Tanjung, Heru Yuswanto mengatakan sebanyak 263 warga binaan mendapatkan remisi khusus keagamaan atau pengurangan masa hukuman.
“Warga binaan yang mendapat remisi khusus 1 ada 260 orang, sedangkan remisi khusus 2 atau langsung bebas ada tiga orang, namun harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” katanya, Sabtu (22/04/2023).
Heru menyebutkan, besaran remisi yang diberikan kepada 263 Warga binaan tersebut beragam mulai dari pengurangan masa hukum 15 hari hingga dua bulan.
“Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pun beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” sebutnya.
Menurutnya, pemberian remisi Idul Fitri sebagai bentuk mengapresiasi atas perilaku warga binaan menjadi lebih baik sehingga mempercepat proses reintegrasi sosial para warga binaan.
Hal tersebut yang membuktikan bahwa pencapaian warga binaan yang mampu mengubah diri menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur.
“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” ujarnya. (sah)