sekata.id, TANJUNG – Sebanyak 74 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan dua diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan Kepala Rutan Tanjung , Boy Irfan Arslan di Masjid Al Mustaqim Rutan Tanjung usai shalat Idul Fitri, Sabtu (22/04/2023).
Karutan mengatakan, bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan menjadi lebih baik.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada saudara selama menjalani Pidana berperilaku dengan baik,” katanya.
Menurutnya, seluruh warga binaan yang menerima remisi dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai Permen yang berlaku.
“Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh petugas Rutan Tanjung yang dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dengan tetap memberikan pelayanan maksimal di hari raya keagamaan ini,” ujarnya.
Diharapkannya pemberian remisi dapat memotivasi seluruh WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari
“Pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik,” harap Boy.
Diketahui, besaran remisi yang diberikan yakni 34 orang mendapat RK 1 pengurungan masa tahanan 15 hari, 38 orang mendapatkan remisi satu bulan.
Sedangkan RK 2, yakni satu warga binaan mendapatkan remisi selama 15 hari dan satu orang mendapat remisi satu bulan sehinga total secara keseluruhan berjumlah 74 orang. (sah)